Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akreditasi Rumah Sakit untuk Lindungi Pasien

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rumah Sakit (RS) yang akan habis masa akreditasinya segera melakukan reakreditasi. Sebab, RS tanpa akreditasi bisa dihentikan proses kerja samanya dengan BPJS Kesehatan.

Tanpa akreditasi, RS tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan akreditasi RS bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, maupun rumah sakit itu sendiri. Sebab, dengan akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief, menjelaskan awal tahun 2019 pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksankan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top