Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Warga Jakarta Dapat Disuntik Vaksin Pfizer, Simak Syarat Lengkapnya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Syarat tersebut tertuang dalam surat bernomor 8658/-1.772.1 yang ditandatangani Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (23/8).

Berikut syarat untuk mendapatkan vaksin Pfizer adalah sebagai berikut:

  1. Ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
  2. Belum pernah mendapat dosis 1 vaksin Covid-19
  3. Berusia di atas 18 tahun ke atas
  4. Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  5. Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga Seluruh pendaftaran vaksinasi Covid-19 menggunakan Pfizer dilakukan melalui online lewat aplikasi JAKI.

Vaksin Covid-19 Pfizer diperuntukan untuk masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 maupun dosis 2.

Target sasaran termasuk ibu hamil, ibu menyusui, masyarakat yang memiliki kondisi immunocomprised seperti autoimun, komorbid berat, penyakit kronis dan gangguan imunologi lainnya.

Berdasarkan surat, ada 10 fasilitas kesehatan yang ditetapkan menjadi lokasi penyuntikan vaksin Pfizer. Lokasi tersebar di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top