Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Akhirnya Turun Harga, Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Menjadi Rp 99 Ribu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil evaluasi harga tes PCR pada bulan Agustus merekomendasikan untuk menurunkan batas tarif, Rabu (1/9/2021), Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen berkurang menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.

"Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring.

Batas tarif tertinggi tes antigen ini disusun dengan terlebih dahulu mengevaluasi beberapa aspek yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kadir juga mengatakan agar fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan lain yang melakukan pemeriksaan dapat memenuhi batas tarif tertinggi.

Lalu, kepada kepala dinas kesehatan provinsi serta kabupaten atau kota turut melakukan pengawasan harga terbaru pada pemeriksaan Covid-19 ini.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top