Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya, Tim Polri Kabulkan Permohonan Keluarga Brigadir J. Istri Ferdy Sambo Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tim khusus Polri akhirnya memberikan hasil pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J, yakni pemeriksaan terhadap istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat siang, (19/08).

Tim khusus Polri telah mengumumkan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J, mantan ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Tim kuasa hukum Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak telah mendesak Polri dan meminta istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi untuk dijadikan tersangka. Menurut kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin bahwa Putri Candrawathi berpura-pura dalam kasus pembunuhan Birgadir J.


"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka," ucap Kamaruddin Simanjuntak .

Hal tersebut menurut Kamaruddin Simanjuntak berdasarkan pada Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top