Akhirnya Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Kasus Tembak Menembak di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo
Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya