Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Akhirnya Pengemplang Pajak Ini Jadi Tersangka

Foto : ANTARA/HO-DJP Jatim II

Tersangka pengemplang pajak yang diserahkan perugas Kanwil DJP Jatim II kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

A   A   A   Pengaturan Font

Sidoarjo - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II melakukan penyerahan tersangka berinisial ITH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Kakanwil DJP Jatim II Lusiani dalam keterangan pers, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan tersangka ITH selaku Direktur Utama PT RPM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Perbuatan tersangka ITH yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2019)," katanya.

Ia menyatakan, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 39A huruf a, yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

"Pasal 39 ayat (1) huruf i yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan Pasal 39 ayat (1) huruf d yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," katanya pula.

Akibatnya, ujar dia lagi, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp377.497.254.

"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka ITH bersama-sama dengan S (dalam status DPO) yang juga sebagai Direktur PT RPM di tempat kegiatan usaha atau domisili PT RPM di Bojonegoro," katanya lagi.

Ia mengatakan, PT RPMdidirikan pada tanggal 9 September 2017 di Bojonegoro, dengan kegiatan usaha sebagai penyalur bahan bakar berupa solar HSD (High Speed Diesel) atau solar industri dan juga sebagai transportir bahan bakar solar.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro ini merupakan wujud nyata keseriusan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam memberikan efek jera bagi wajib pajak pelaku tindak pidana. Kanwil DJP Jawa Timur II berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum di bidang perpajakan dalam rangka pengamanan penerimaan negara," ujarnya pula.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top