![Akhirnya Menjadi Jelas Semuanya, Penyidik Polri Ungkap Lengkap Perbuatan Melawan Hukum Doni Salmanan](https://koran-jakarta.com/images/article/akhirnya-menjadi-jelas-semuanya-penyidik-polri-ungkap-lengkap-perbuatan-melawan-hukum-doni-salmanan-220316100246.jpg)
Akhirnya Menjadi Jelas Semuanya, Penyidik Polri Ungkap Lengkap Perbuatan Melawan Hukum Doni Salmanan
![Akhirnya Menjadi Jelas Semuanya, Penyidik Polri Ungkap Lengkap Perbuatan Melawan Hukum Doni Salmanan](https://koran-jakarta.com/images/article/akhirnya-menjadi-jelas-semuanya-penyidik-polri-ungkap-lengkap-perbuatan-melawan-hukum-doni-salmanan-220316100246.jpg)
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Video yang disebar berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai peragaan oleh tersangka Doni Salmanan yang seolah-olah sedang melakukan trading dan withdraw (penarikan) dengan hasil keuntungan miliaran rupiah.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materiel," ungkap Asep.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahundan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya