Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya KPI Surati 18 Stasiun TV atas Kasus Saipul Jamil

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Agung mengatakan KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya, dan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.

KPI melayangkan surat peringatan bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Ke-18 stasiun televisi yakni TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar dan tvOne. Serta MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV dan O Channel

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait pembebasan Saipul Jamil ini, banyak pihak menyuarakan keberatan atas penyambutan berlebihan saat yang bersangkutan bebas dari penjara.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top