Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 06 Sep 2021, 15:40 WIB

Akhirnya KPI Surati 18 Stasiun TV atas Kasus Saipul Jamil

Foto: Istimewa

Pedangdut Saipul Jamil ramai dibicarakan lantaran dirinya setelah bebas dari penjara langsung diundang oleh pihak televisi, seperti pemenang dan menuai kontroversi di masyarakat.

Saipul Jamil bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, dirinya langsung diundang sejumlah acara di stasiun televisi Tanah Air secara langsung. Sehingga hal tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa stasiun TV mendapatkan kritik pedas dari berbagai pihak.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan dan meminta seluruh stasiun televisi untuk tidak melakukan amplikasi dan glorifikasi terhadap peristiwa Saipul Jamil.

"Menindaklanjuti respon negatif publik terkait pembebasan a.n. Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.

Agung mengatakan KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya, dan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.

KPI melayangkan surat peringatan bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Ke-18 stasiun televisi yakni TVRI, ANTV, Kompas TV, MNCTV, iNewsTV, Trans7, GTV, Indosiar dan tvOne. Serta MetroTV, RTV, NET, RCTI, SCTV, TransTV, JPM TV, MY TV dan O Channel

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait pembebasan Saipul Jamil ini, banyak pihak menyuarakan keberatan atas penyambutan berlebihan saat yang bersangkutan bebas dari penjara.

Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban. Lantaran mantan napi pencabulan anak itu justru disambut bak pahlawan dengan kalung bunga dan iring-iringan mobil.

Redaktur: Fiter Bagus

Penulis: Aris N

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.