Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Akhirnya KPI Surati 18 Stasiun TV atas Kasus Saipul Jamil

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pedangdut Saipul Jamil ramai dibicarakan lantaran dirinya setelah bebas dari penjara langsung diundang oleh pihak televisi, seperti pemenang dan menuai kontroversi di masyarakat.

Saipul Jamil bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan dan penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, dirinya langsung diundang sejumlah acara di stasiun televisi Tanah Air secara langsung. Sehingga hal tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa stasiun TV mendapatkan kritik pedas dari berbagai pihak.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan dan meminta seluruh stasiun televisi untuk tidak melakukan amplikasi dan glorifikasi terhadap peristiwa Saipul Jamil.

"Menindaklanjuti respon negatif publik terkait pembebasan a.n. Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top