Akhirnya Ditangkap, PNS Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun di Lebak
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
LEBAK - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2016 sampai 2022.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalamketerangannya di Lebak, Minggu (23/10).
Pelaku melakukan pencabulan mulai tahun 2016 lalu, saat korban berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Korban pada 2016 saat itu hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya