Akankah Rachel Vennya Dipenjara, Kapolda Akan Usut Kasus Tanpa Pandang Bulu
Foto : istimewa
Arh Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," tandas dia.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya