Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akademisi: Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Diprediksi Diperpanjang

Foto : istimewa

Akademisi dan pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang berakhir sejak 23 Februari 2023 lalu diprediksi bakal diperpanjang.

Kendati dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diprediksi tetap mempertahankan M Tranggono hingga pensiun.

"Melihat perkembangan dan dinamika saat ini, saya memprediksi jabatan Pak Tranggono akan tetap dipertahankan hingga purnatugas sebagai ASN (aparatur sipil negara)," ujar Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad, kepada Koran Jakarta, Jumat (10/3).

Ikhsan membeberkan berbagai alasan mengapa Pj Gubernur tetap mempertahankan M Tranggono sebagai Pj Sekda kendati bertentangan dengan Perpres Nomo 3/2018.

Pertama adalah, ketiadaan batas tanggal periode Pj Sekda dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. "Saya pernah tahu SK pengangkatan Pj Sekda, di sana tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda," ungkap Ikhsan.

Kedua, diduga ada hidden agenda Pj Gubernur yang hanya bisa dipercayakan dan diselesaikan oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda saat ini. "Hanya Tranggono yang dinilai mampu melaksanakan hidden agenda Pj Gubernur dalam memasuki tahun politik," kata Ikhsan.

Selain itu, alasan lain adalah karena adanya krisis kepercayaan dan tidak adanya trust Pj Gubernur kepada pejabat lain yang menyebabkan Pj Sekda kelihatannya tidak diganti. "Hal ini sebetulnya sangat membahayakan karena membuat kemungkinan perasaan unggul bahwa segala sesuatunya bisa diselesaikan sendiri sehingga soliditas birokrasi dan pelayanan birokrasi kepada masyarakat akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, berdasarkan Perpres No 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), bawa lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

"Pj Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4). Jadi total lama jabatan Pj. Sekda adalah 9 bulan," terang Benny.

Sementara Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal (9 bulan), sebagaimana ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6. "Jika Pj Sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali," tegasnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka gubernur mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. "Jika Pj sekda yang sekarang tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan,maka Pj Gubernur harus mengajukan nama baru," tandasnya. (*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top