![Akademisi Nilai Al Muktabar Sudah Tak Layak Jadi ‘Panglima’ ASN Banten](https://koran-jakarta.com/images/article/akademisi-nilai-al-muktabar-sudah-tak-layak-jadi-panglima-asn-banten-220217193526.jpg)
Akademisi Nilai Al Muktabar Sudah Tak Layak Jadi ‘Panglima’ ASN Banten
![Akademisi Nilai Al Muktabar Sudah Tak Layak Jadi ‘Panglima’ ASN Banten](https://koran-jakarta.com/images/article/akademisi-nilai-al-muktabar-sudah-tak-layak-jadi-panglima-asn-banten-220217193526.jpg)
Dedi Kurnia Syah
Sementara itu, pengamat politik Dedi Kurnia Syah mengatakan, Sekda adalah jabatan administratif yang tugas utamanya menjalankan tata kelola pemerintahan secara tertib, menunjang penuh program kerja kepala daerah.
"Untuk itu, harmoni Sekda dan Gubernur menjadi niscaya, tidak dapat ditawar. Jika Sekda tidak dapat mendukung penuh kinerja Gubernur, maka akan mengganggu kerja pemerintahan," kata Dedi.
Menurut Dedi. apa yang terjadi di Banten menunjukkan ketidakcakapan kerja Sekda. "Dan Gubernur punya hak untuk mendapat pengganti yang lebih baik," tegasnya.
Sebab, kata Dedi, kenyataannya sikap Al Muktabar yang tidak konsisten dengan pilihan kerjanya di Sekda Banten jelas menunjukkan kelasnya. "Muktabar terbukti gagal membina relasi dengan Gubernur, pun gagal menjalankan tugas dari fungsinya sebagai Sekda," tutur Dedi.
Terkait gugatan Al Muktabar ke PTUN untuk membatalkan surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.Dedi mengatakan, jika Al Muktabar menginginkan posisi kembali menjadi Sekda, jelas sulit diterima.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya