![Ajukan PK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqluqih_resized.jpg)
Ajukan PK
![Ajukan PK](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqluqih_resized.jpg)
Foto : ANTARA / Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kanan) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7). Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal.
Komentar
()Muat lainnya