DISKONTO
AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Rp167,76 Miliar
Foto : ANTARA
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono.
Di sisi lain, Ogi menuturkan saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum 100 miliar rupiah dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya