![Ajang CFD Bukan untuk Kegiatan Politik, Apalagi Intimidasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu8gm_3_resized.jpg)
"Ajang CFD Bukan untuk Kegiatan Politik, Apalagi Intimidasi"
![Ajang CFD Bukan untuk Kegiatan Politik, Apalagi Intimidasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpu8gm_3_resized.jpg)
Sekali lagi, capres dan cawapres belum resmi dan belum mulai. Jadi, apabila ada orang atau kelompok ingin melakukan deklarasi apa pun itu kami anggap bagian dari kebebasan berekspresi saja.
Jika deklarasi capres/ cawapres dilakukan relawan?
Kalau dilakukan oleh kelompok atau relawan yang bukan parpol itu kami menilai bagian dari kebebasan menyatakan pendapat di muka umum dan itu perlu dilindungi selama masih dalam ketentuan UU yang ada. Beda tipis antara deklarasi dan kampanye.
Bagian dari kampanye telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 39 UU Pemilu, bahwa kampanye itu termasuk program, nomor urut parpol, dan citra diri.
Nah, kalau deklarasi parpol itu kan sifatnya mengikat kepada si calon, sebagaimana ketentuan UU bahwa capres dan cawapres harus diusung parpol peserta pemilu sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya