Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

Ajak Warga Binaan Lapas Bandar Lampung Ikut Berkontribusi dalam Pembangunan

Foto : biroadpim.lampungprov.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Lampung. Arinal Djunaidi, mengajak warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) ikut berkontribusi secara aktif dalam pembangunan. Gubernur Lampung juga berpesan agar warga binaan tersebut dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi menghadapi masa depan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat menyerahkan remisi umum bagi narapidana (napi) dan anak, dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Rabu (17/8).
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia dan menyampaikan selamat atas remisi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia, khususnya warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung.
"Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar dia.
Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan, Fahrizal mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat.
"Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara," ujar Fahrizal.
Berdasarkan laporan yang dibacakan Kakanwil Kemenkumham Lampung, jumlah narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diberikan remisi sebanyak 5313 napi dengan rincian pemberian remisi umum I sebanyak 5207 napi, dan remisi umum II sebanyak 106 napi dan dinyatakan bebas.
Saat penyerahan surat keputusan remisi, Fahrizal didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edi Kurniadi.
acara pemberian remisi ditutup dengan penampilan marawis dan musik modern oleh warga binaan, serta melakukan peninjauan ruangan produksi kerajinan tangan seperti sulam tapis dan dapur produksi roti. N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top