Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Airlangga: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Foto : ISTIMEWA

Menteri Koordi­nator Perekonomian, Airlang­ga Hartarto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi.

"Menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi, dan ini menjadi implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Airlangga, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Seperti dikutip dari Antara, Airlangga mengatakan Perppu tersebut juga menjadi jawaban bagi pelaku usaha yang selama ini menunggu (wait and see) keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja setelah diputuskan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 MK.

Perppu tersebut, kata Airlangga, akan menjadi instrumen kepastian hukum dan mendukung target pemerintah dalam menarik investasi sebesar 1.400 triliun rupiah pada 2023, serta menjaga defisit APBN 2023 di bawah 3 persen PDB.

"Tahun depan kita butuh 1.400 triliun rupiah. Nah, 1.400 triliun rupiah ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar 900 triliun rupiah, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah," kata dia.

Kebutuhan Mendesak

Airlangga menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata dia.

Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, merespons positif terbitnya Perppu oleh Presiden. Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal, tetapi harus ada sosialisasi sampai ke daerah dan harus ada monitoring.

"Investor butuh kepastian hukum di tahun tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther ketika dihubungi Koran Jakarta, Jumat (30/12),

Esther menjelaskan petunjuk teknis dari UU Cipta Kerja seperti Perppu harus jelas dan bisa diaplikasikan. Selain itu, harus sinkron UU Cipta Kerja dan aturan di daerah. Jangan sampai tumpang tindih lagi.

Esther mencontohkan, saat UU Cipta Kerja disahkan ada peningkatan investasi di Indonesia baik, penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top