Airlangga: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum bagi Investor
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto
Kebutuhan Mendesak
Airlangga menjelaskan pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut karena ada kebutuhan yang mendesak untuk mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global pada 2023.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," kata dia.
Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, merespons positif terbitnya Perppu oleh Presiden. Faktanya dengan UU Cipta Kerja memangkas banyak pasal, tetapi harus ada sosialisasi sampai ke daerah dan harus ada monitoring.
"Investor butuh kepastian hukum di tahun tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi," tegas Esther ketika dihubungi Koran Jakarta, Jumat (30/12),
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya