Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah I Kejahatan di Dunia Siber Harus Diantisipasi

AI Bisa Jadi Malapetaka Bila Tidak Disikapi Bijak

Foto : ISTIMEWA

BAMBANG SOESATYO Ketua MPR - Perlu diperkuat regulasi yang lebih kuat selevel UU yang dapat mengatur penggunaan, etika, keamanan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Indonesia perlu memiliki regulasi selevel undang-undang (UU) yang jelas dan kuat untuk menghadapi perkembangan pesat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Hal itu dibutuhkan karena bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan perkembangan kecerdasan buatan dalam berbagai bentuk platform.

"Indonesia perlu memiliki regulasi yang jelas dan kuat," kata Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), usai menghadiri pengukuhan Sinta Dewi sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, di Graha Sanusi Hardjadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9).

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Bamsoet menilai perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya mendatangkan manfaat, tetapi juga bisa mendatangkan malapetaka bagi kehidupan umat manusia bila tidak disikapi dengan bijak.

Kecerdasan buatan juga berpotensi mengaburkan pandangan manusia pada kebenaran dan kebohongan, sekaligus berpotensi dalam penyalahgunaan data pribadi untuk tindakan kriminal dan kejahatan lainnya.

Seperti dikutip dari Antara, Bamsoet menyebut regulasi yang kuat diperlukan, khususnya dengan memberikan penguatan kepada peran intelijen, baik terhadap Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, hingga Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Saat ini, lanjut Bamsoet, pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia hanya mengacu kepada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 yang dikeluarkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang kini menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Dokumen tersebut perlu diperkuat dengan adanya regulasi yang lebih kuat selevel UU, peraturan presiden, ataupun peraturan pemerintah, yang dapat mengatur penggunaan, etika, keamanan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia," ujar Bamsoet.

Antisipasi Kejahatan

Bamsoet mendorong pembentukan undang-undang tentang kecerdasan buatan untuk mengantisipasi kejahatan di dunia siber yang semakin pesat.

Sementara itu, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mengatakan AI bisa mengancam manusia dengan segala kecanggihan teknologinya. Karena itu, perlu aturan yang ketat soal AI.

Esther memberi contoh, AI bisa merekayasa dan memprediksi data, gambar, foto orang sehingga bisa disalahgunakan. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena kejahatan digital (cyber crime) sangat mungkin terjadi dengan menggunakan AI.

"Dari contoh penyalahgunaan AI untuk cyber crime ini maka perlu regulasi yang ketat untuk mengatur," ucapnya.

Sebenarnya, papar Esther, kalau bicara digitalisasi, Indonesia masih menghadapi beberapa problem seperti data protection dan privacy, data ownership, data security, upgrade skill workers, serta strengthened policy, sehingga perlu kebijakan terkait lima hal tersebut.

Esther yang mengajar kontrak ekonomi digital ini juga mengatakan di samping mengancam, digitalisasi memang membantu pekerjaan manusia sekaligus mengancam manusia juga.

"AI bisa menggantikan peran manusia misalnya saat kita ingin melakukan riset maka semua informasi biasanya saya minta bantuan asisten untuk mengumpulkan semua bahan. Tetapi, ternyata ada AI saya bisa menggantikan peran asisten dosen," paparnya

Tetapi, lanjutnya, kecanggihan teknologi ini memang harus diatur agar tidak menggerus pekerjaan manusia.

Sedangkan ahli teknologi informasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Widyawan, mengatakan teknologi AI masih belum sepenuhnya dipahami dan masa depan penggunaan AI pun masih menjadi misteri. Untuk itu, harus segera ada regulasi yang jelas.

Pakar sosiologi dari Universitas Airlangga, Surabaya, Bagong Suyanto, mengatakan kekhawatiran soal perkembangan AI bagi kemanusiaan memamg beralasan. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi sebagai bentuk kewaspadaan.

"Memang ada kekhawatiran nanti AI disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi, atau dalam contoh sederhana dapat mengganggu pendidikan siswa disekolah," tutur dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top