Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahmadi Hasan Didalami soal Penerimaan Uang ke Direktur HTK

Foto : Istimewa

Mantan Dirut PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan uang yang diterima tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG). Kesaksian Ahmadi merupakan bagian penyidikan terkait kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT HTK.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari Tersangka TAG. Mengenai detailnya masih akan di dalami lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/7).

Sementara itu, Ahmadi yang keluar pukul 12.30 WIB terlihat terburu-buru meninggalkan gedung Merah Putih KPK. Ia tidak menjelaskan apa saja yang dikonfirmasi penyidik kepadanya.

Pemanggilan Ahmadi bukan yang pertama kali, sebelumnya pada bulan Januari 2020 lalu, dirinya juga sempat dipanggil penyidik KPK. Nama Ahmadi juga pernah disebut menerima uang saat Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk terdakwa Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia.

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono. Nota itu pada intinya menyebutkan, PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top