Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun

Foto : Koran Jakarta / Selocahyo

Ujaran Kebencian - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, keluar dari kendaraan tahanan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan penuntutan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4). Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, dituntut hukuman selama 1,5 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara meyakinkan mengucapkan kata-kata "idiot" dalam akun media sosial Instagram, dan melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak ditemukan hal-hal pembenaran atas perbuatan terdakwa atau alasan penghapusan pasal pidana terhadap terdakwa. Maka, kami jaksa penuntut umum (JPU) meminta supaya majelis persidangan memutuskan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan," kata JPU Rahmat Hari Basuki, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Raden Anton Widyopriyono itu, jaksa Rahmat berpendapat hal-hal yang memberatkan musisi tersebut adalah terdakwa tidak merasa bersalah dan terlibat dalam persidangan kasus serupa di Jakarta. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Saat ketua majelis sidang, hakim Raden Anton Widyopriyono, menanyakan tanggapan terdakwa atas tuntutan JPU, Dhani menjawab, pembelaan akan diberikan pada sidang berikutnya. "Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, pleidoi akan diberikan secara tertulis. Kami mohon waktu dua minggu lagi," ujar Dhani.

SB/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top