Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahmad Dhani Ajukan Dua Saksi Ahli

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan dua ahli pidana untuk memberi keterangan pada persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyampaikan dua ahli pidana itu adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.

Menurut Hendarsam, dua ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang telah menyampaikan pandangan di persidangan sebelumnya.

"Penguatan saja, untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di persidangan karena masing-masing ahli punya perspektif berbeda," sebut Hendarsam saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/10).

Untuk sidang pekan depan, Hendarsam menyebut, pihak Ahmad Dhani akan kembali menghadirkan satu pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu praktisi politik, Fadli Zon, yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Kami minta waktu juga bagi majelis untuk memberikan waktu menghadiri ahli lagi pada persidangan pekan depan, ahli ITE dan Fadli Zon," tutur Hendarsam.

Kuasa hukum itu menambahkan, Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberi keterangan pada persidangan, Senin, karena pejabat publik tersebut sedang bertugas di Denmark.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top