Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kelola Air

Aetra-Palyja Bungkam soal Swastanisasi Air

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan swastanisasi air di Jakarta, kedua perusahaan operator air, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Jakarta bungkam. Kedua perusahaan ini masih berkoordinasi dengan PAM Jaya selaku kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nggak ada tanggapan Mas. Saat ini, kami belum bisa memberikan pernyataan. Coba tanya saja ke PAM Jaya. Maaf ya," ujar Manajer Komunikasi Korporat PT Aetra Jakarta, Veracia, saat dihubungi, Selasa (12/2).

Senada dengannya, Corporate Communications and Social Responsibilities Division Head Palyja, Lydia Astriningworo, mengatakan pihaknya menyambut baik inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air tersebut. Pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut terkait hal ini dengan PAM Jaya.

"Kami belum dapat memberi komentar lebih jauh sampai pembicaraan dan diskusi dengan PAM SJaya mencapai kesimpulan yang lebih definitif," kata Lydia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menugaskan PAM Jaya untuk membuat kesepakatan awal atau Head of Agreement (HOA) dengan kedua operator air swasta itu. Kesepakatan itu diperlukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait penghentian swastanisasi air karena masa kontrak karya baru berakhir pada 2023.

"Dari Head of Agreement ini kita akan bisa melihat rute perjalanannya. Satu bulan, Head of Agreement selesai. Nanti kita akan dengar update-nya. Sepanjang proses itu, Dirut PAM Jaya dan Tim Tata Kelola akan secara berkala melaporkan, baik kepada Gubernur maupun juga menyampaikan kepada Publik. Sehingga masyarakat di Jakarta tahu persis proses perkembangannya seperti apa," kata Anies.

Menurutnya, keputusan menghentikan swastanisasi air ini dilakukan awal tahun karena mempertimbangkan konsekuensi fiskal. Pihaknya akan melakukan pengambilalihan tata kelola air di Jakarta ini melalui tindakan perdata. Sehingga, setiap langkah ke depan bisa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

"Karena itu perlu kerjakan di awal, agar dia bisa dimasukkan di dalam APBD-P 2019 atau APBD tahun 2020. Jadi itu sebabnya mengapa penting kita tuntaskan awal. Jadi harapannya di paruh pertama 2019, mudah-mudahan bisa selesai. Tapi yang penting, Head of Agreement-nya dulu selesai di satu bulan ini," jelas Anies.

Dikatakan Anies, pengambilalihan tata kelola air ini ada pada komponen kepemilikan. Sehingga, pelayanan dan lain-lain menjadi kewajiban korporasi yang harus tetap ditunaikan. Siapapun pemegang sahamnya, operator air itu harus tetap menjalankan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang sudah disepakati. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top