Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Ada "Vested Interest" dalam Isu LHKPN Capim KPK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Disinyalir ada vested interest atau kepentingan tertentu dalam isu pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon pimpinan (Capim) KPK. Hal itu disampaikan karena LHKPN sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf k UU KPK itu wajib bagi kandidat yang telah ditunjuk secara definitif sebagai pimpinan KPK, bukan saat pendaftaran atau seleksi berlangsung.

"Jadi, isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja," kata Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Indriyanto Senoadji dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (31/7).

Indriyanto mencontohkan pada seleksi Capim KPK 2014, hingga tahap akhir wawancara, salah satu Capim yang akhirnya menjadi pimpinan definitif, Saut Situmorang, belum menyerahkan LHKPN. "Kebetulan saya adalah Pansel KPK pertama dan saya juga salah satu tim perumus UU KPK, jadi sedikit banyak paham mengenai hal tersebut," ujar Indriyanto.

Ia mengatakan sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan dan tidak menunjukkan sikap pro kontra pendukungan Capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan rekam jejak melalui website. Cara-cara skeptis seperti ini tidak elegan. Indriyanto pun menegaskan bahwa Pansel telah bekerja sesuai dengan syarat dan mekanisme yang diamanatkan UU.fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top