Ada Tiga Kategori Pelanggaran Disiplin bagi ASN yang Nekat Mudik
Foto: ANTARA/HENDRINA DIAN KANDIPI/RTUntuk mengupas apa saja isi dari surat edaran itu, Koran Jakarta mewawancarai Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB) sudah mengeluarkan surat edarannya mengenai larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Sekarang, BKN juga mengeluarkan surat edaran terkait hal yang sama, apa maksud dan tujuan dikeluarkannya surat edaran ini?
Maksud surat edaran ini yaitu, pertama, sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 ini. Kedua, untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa pandemi ini. Adapun ruang lingkup surat edaran ini, pertama, terkait dengan pemantauan aktivitas ASN pada masa pandemi ini. Kedua, menyangkut kategori pelanggaran dan jenis hukuman disiplin.
Ada kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang nekat mudik?
Pelanggaran disiplin berupa kegiatan bepergian atau kegiatan mudik bagi ASN, ada beberapa kategori. Kategori pertama, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan.
Kategori dua, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori tiga, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 diterbitkan.
Nah, pejabat yang berwenang wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kategori sanksi seperti apa?
Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat misal telah disampaikannya imbauan agar tidak melakukan kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Tapi, jika pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat telah ditetapkannya larangan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 maka dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi pemerintah atau negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. agus supriyatna/P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 2 Kemendagri Minta Pemkab Bangka dan Pemkot Pangkalpinang Siapkan Anggaran Pilkada Ulang Lewat APBD
- 3 Natal Membangun Persaudaraan
- 4 Gelar Graduation Development Program Singapore 2024, MTM Fasilitasi Masa Depan Lebih Baik untuk Pekerja Migran
- 5 Gara-gara Perkawinan Sedarah, Monyet Salju Jepang di Australia akan Dimusnahkan
Berita Terkini
- Jadikan Kota Global, Pemprov DKI Ajak Kaum Wanita Betawi Berkontribusi Bagi Jakarta
- Mengagetkan, Justru Ini yang Akan Dilakukan Pramono Anung pada Hari Pertama Usai Dilantik Jadi Gubernur DKI
- Kerja Keras Membuahkan Hasil Manis, Mas Pram-Bang Doel Kenang Awal Mula Kampanye Pilkada Jakarta
- Ternyata Banjir Rob di Jakarta Utara Sempat Hambat Perjalanan KRL
- Perkuat Ekosistem IKM Fesyen dan Kriya Lokal, Kemenperin Bangun Gedung Baru di Bali