![Ada Prosedur Ketat dalam Penggunaan Dana Haji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmd3l1d_resized.jpg)
Ada Prosedur Ketat dalam Penggunaan Dana Haji
![Ada Prosedur Ketat dalam Penggunaan Dana Haji](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmd3l1d_resized.jpg)
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Di antaranya, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam peraturan pemerintah. "Hal ini amanat dari Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014," katanya. Ia menyarankan, pemerintah fokus menyusun peraturan pemerintah yang diamanatkan tersebut.
Daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya. Hal berikutnya adalah terkait penempatan dan investasi dana haji. Menurutnya itu harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Afni Ahmad juga sependapat. Menurut dia, pengelolaan dana haji, jangan sampai mengabaikan pemilik dana yakni calon jemaah yang telah menyetor dana. Pemerintah hanya sebagai fasilitator. ags/E-3
Komentar
()Muat lainnya