Ada Petugas di 13 Pembuangan Sampah di Kota Yogya, Tugasnya Catat Nama Warga, Alamat, dan Berapa Kantong Plastik yang Dibuang
Foto : Istimewa
Dalam gerakan zero sampah anorganik, setiap kepala perangkat daerah, kepala kantor pemerintah, kepala sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Yogyakarta harus melakukan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan. Penanganan sampah dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik disetorkan ke bank sampah karena depo atau TPS menerima sampah organik dan residu.
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya