Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ada Apa Tiba-tiba Pengacara Istri Ferdy Sambo Tegaskan Ini, Beban Pembuktian Bukan dengan PC

Foto : ANTARA/Putu Indah Savitri

Anggota Tim Kuasa Hukum PC Arief Patramijaya ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis (4-8-2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Anggota Tim Kuasa Hukum PC Arief Patramijaya menegaskan bahwa beban pembuktian kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bukan dengan istri Ferdy Sambo berinisial PC.

"Beban pembuktian itu bukan dengan Ibu PC. Tanpa pemeriksaan, hanya verifikasi laporan itu sebenarnya sudah cukup," kata Patra, sapaan akrab Arief Patramijaya, ketika memberi keterangan dalam konferensi pers di Shanghai Express, Jakarta, Kamis.

Patra mengatakan bahwa pemeriksaan berulang terhadap PC dapat memberikan imbas kepada korban kekerasan seksual lainnya di Indonesia.

Kalau istri seorang jenderal saja diperiksa berulang kali, kataPatra, hal serupa bisa terjadi kepada orang lain.

Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa PC telah memberikan keterangan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 9 Juli, 11 Juli, dan 21 Juli 2022.

Dikatakan Patrabahwa pemeriksaan berulang terhadap PC akan alami penghakiman berulang, baik dihakimi oleh keluarga yang tidak percaya, dihakimi oleh masyarakat yang tidak percaya, maupun dihakimi pada saat di persidangan.

"Hal tersebut mengakibatkan kondisi klien kamiterus menurun," ujarnya.

Sebagai korban tindak kekerasan seksual, kata Patra, berdasarkan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap penyidik, laporan PC harus dianggap benar sampai sampai terbukti sebaliknya.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum meminta kepada kepolisian untuk merekam pemeriksaan yang dilakukan kepada PC dan menggunakan rekaman tersebut untuk pemeriksaan berulang apabila masih memerlukan keterangan PC.

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurutPatra, dimungkinkan oleh UU TPKS.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis meminta kepada tim penyidik untuk berkoordinasi dan meminta agar pemeriksaan dapat direkam guna mencegah pemeriksaan berulang.

"Kami akan memohon kepada penyidikapabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami," kata Arman Hanis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top