Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Pemerintah Larang WNA Masuk dari 11 Negara

94 Juta Warga Indonesia Sudah Divaksin Lengkap

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Antisipasi Omicron

Sementara itu, pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus varian baru Covid-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529).

Sebelas negara tersebut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. "Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers mengenai respons pemerintah menghadapi varian Omicron, secara daring di Jakarta, Minggu (28/11).

Kendati demikian, khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari. Luhut mengungkapkan daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.

"Kita akan melihat 14 hari ke depan. Tapi kita akan terus evaluasi dari hari ke hari. Karena ini saya sampaikan lagi, ini varian baru. Hasil penjelasan para pakar, apakah ini mematikan seperti yang lain atau lebih parah dari varian Delta, kita masih banyak big question mark (tanda tanya besar) mengenai ini. Jadi kita enggak buru-buru," katanya.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top