Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan - KARS Akan Mempercepat Proses Akreditasi

720 RS Belum Akreditasi Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

RS mitra BPJS Kesehatan yang belum melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019 terancam tak bisa melanjutkan kerja sama pelayanan program JKN.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan memberikan rekomendasi kepada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi untuk dapat melanjutkan pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan pelayanan kepada peserta JKN.

"Dari 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Januari lalu ada 720 rumah sakit yang belum akreditasi, namun dapat rekomendasi dari Kemenkes untuk melanjutkan pelayanan. Hanya 29 yang belum mendaftar," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo, saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (7/5).

Sementara dari 127 rumah sakit yang habis masa akreditasinya pada Juni mendatang, ada 67 RS yang sudah disurvei, 50 RS yang menunggu survei, dan 10 rumah sakit yang belum mendaftar untuk mengikuti proses akreditasi.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Kuntjoro, mengatakan rumah sakit biasanya belum bisa mengikuti proses akreditasi karena keterbatasan sumber daya manusia, menghadapi kendala dalam mengurus izin operasional, atau tidak ada komitmen dari pemilik rumah sakit untuk mengikuti proses akreditasi.

Bambang menyebutkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum melakukan akreditasi hingga 30 Juni 2019 menghadapi konsekuensi tidak bisa melanjutkan kerja sama pelayanan program JKN.

"Rumah sakit yang lalai belum akreditasi ulang tidak akan diperpanjang atau diakhiri perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Filosofinya adalah kita harus melindungi masyarakat dengan memberi pelayanan bermutu dan aman melalui akreditasi," kata Bambang.

BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk mengatur rujukan layanan kesehatan bagi peserta JKN apabila di daerah tersebut ada RS yang berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Percepat Akreditasi

Sementara itu, Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Sutoto, mengatakan KARS telah melakukan percepatan pada proses akreditasi rumah sakit agar RS dapat memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sutoto saat mengatakan KARS mempercepat penerbitan hasil akreditasi segera setelah rumah sakit selesai dilakukan survei dan penilaian. "Misalnya yang sebelumnya hasil penilaian baru bisa keluar seminggu setelah disurvei, sekarang begitu selesai harus langsung keluar karena ini sifatnya mendesak," katanya.

Dia menjelaskan saat sumber daya manusia (SDM) KARS berupa surveyor mencapai 700 orang lebih.

Sutoto menegaskan bahwa KARS melakukan percepatan proses akreditasi rumah sakit namun tanpa mengurangi kualitas penilaian.

Dia menjelaskan tidak semua yang menjalani proses akreditasi langsung lulus, beberapa rumah sakit gagal dalam penilaian pertama namun bisa lulus setelah melakukan perbaikan.

Hingga saat ini terdapat 2.110 rumah sakit yang sudah terakreditasi di Indonesia dan sebanyak 715 RS belum terakreditasi baik yang telah bekerja sama atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyebutkan jumlah rumah sakit yang bekerja sama dan terakreditasi telah meningkat dibanding tahun lalu hingga mencapai 87,8 persen menyusul akreditasi menjadi persyaratan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief menyampaikan sisa 12,2 persen atau 271 rumah sakit yang belum terakreditasi memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menyelesaikan proses akreditasi agar dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN kepada masyarakat.

ruf/Ant/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top