Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesempatan Kerja

70 Ribu Pekerja akan Dikirim ke Jepang

Foto : KORAN JAKARTA/ADEN MA’RUF

MAGANG DI JEPANG | Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri (kiri) dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishi usai menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemagangan, di Jakarta, Selasa (25/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia hingga lama tahun ke depan menargetkan bisa mengirim 70 ribu pekerja migran berketerampilan spesifik ke Jepang atau 20 persen dari jumlah tenaga kerja asing yang dibutuhkan di Negeri Sakura itu

"Lima tahun ke depan, kami targetkan dapat mengambil sekitar 20 persen atau 70 ribu orang dari 350 ribu tenaga kerja asing yang dibutuhkan Jepang," kata Menteri ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri usai acara penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) Indonesia-Jepang tentang pemagangan, Jakarta, Selasa (25/6).

Indonesia telah sepakat menjalin kerja sama dengan Jepang di bidang ketenagakerjaan yakni dalam penempatan pekerja Indonesia berketerampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Hanif mengatakan, kerja sama ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja Indonesia usia produktif di Jepang.

Ia menambahkan, Pemerintah Jepang telah membuka peluang bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia untuk mengirimkan tenaga kerja mudanya mengikuti program pemagangan di perusahaan-perusahaan Jepang. "Hingga Mei 2019, Indonesia telah memberangkatkan 81.302 orang peserta," katanya.

Sejumlah sektor pekerjaan yang dibutuhkan Jepang saat ini, antara lain perawat, manajemen kebersihan gedung, industri komponen mesin dan perkakas, teknisi mesin industri, industri listrik, elektronik, dan informasi.

Selanjutnya, industri konstruksi, industri pembuatan kapal dan industri mesin kapal, perbaikan dan pemeliharaan mobil industri penerbangan, industri perhotelan pertanian, perikanan dan akuakultur pembuatan makanan dan minuman serta industri makanan.

Dalam kesempatan yang sama, Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii mengatakan, nota kerja sama tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja berketerampilan spesifik Indonesia terutama dari pihak perantara yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan pembentukan kerangka dasar kemitraan informasi serta mekanisme penempatan dan perlindungan bagi pekerja berketerampilan spesifik maka pengiriman dan penerimaan mereka dapat dipastikan terlaksana dengan baik," ujar Masafumi.

Membuka Peluang

Sementara itu, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A Hasoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik terbagi ke dalam empat kategori. Pertama, calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia.

Kedua, calon PMI yang memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia. Ketiga, calon PMI yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang. Keempat, calon PMI yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang. ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top