7 Penangkap Penyu Jadi Tersangka
penyu dilindungi
Foto: ISTIMEWAYOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tujuh tersangka penangkap seekor penyu jenis lekang yang dilindungi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, menjelaskan pengungkapan para tersangka bermula dari munculnya video penangkapan penyu lekang di Pantai Watulawang, Kecamatan Tepus, Gunung Kidul, di aplikasi Tiktok pada 26 Maret 2021.
"Dari video yang viral tersebut, Polda DIY bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta mengungkap tujuh orang penangkap penyu," kata Fajar.
Ia menuturkan, para tersangka adalah warga Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunung Kidul. Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi, penyu lekang yang sudah ditangkap kemudian dimanfaatkan dagingnya untuk dikonsumsi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 2 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 3 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 4 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi
- 5 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
Berita Terkini
- Cermati Pilihan Makanan agar Terhindar dari Risiko Kanker
- Menkes Ungkap Transparansi Harga Jadi Kunci Layanan Kesehatan yang Optimal
- Kalah Enam Kali Beruntun, Pelatih Madura United Mundur
- Anggaran Atasi Stunting Rp10 Miliar, tapi 8 Miliar Habis untuk Rapat dan Studi Banding
- Jos Binsar Rilis Single Terbaru Berjudul ‘Scorpio’