Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

69.621 Pejabat Belum Sampaikan LHKPN 

Foto : Istimewa

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per 23 Maret 2021 secara nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 308.840 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 378.461 wajib lapor atau 81,60 persen. Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan.
"Rinciannya, bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah melaporkan. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor dan dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor," tutur Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Rabu (24/3).
Ipi mengingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, yaitu pada 31 Maret 2021. Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan.
Sejak diluncurkan pada 2017, lanjut Ipi, aplikasi e-LHKPN memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja.
"Saat ini, seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN sehingga KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top