Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

58 Anggota DPRD di Kalbar Nyatakan Setia Kepada Kepemimpinan AHY

Foto : istimewa

Sejumlah anggota DPRD dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar sepakat tetap setia kepada kepemimpinan AHY di Demokrat

A   A   A   Pengaturan Font

Pontianak - Sebanyak tujuh anggota DPRDProvinsi Kalbar dan 51 anggota DPRD di seluruh kabupaten/kota dari Fraksi Partai Demokramenyatakan dukungan dan akan selalu setiap kepada kepemimpinan Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), di tengah kisruh partai Demokrat yang terjadi saat ini.

"Mereka sudah sepakat untuk tetap setia kepada kepemimpinan AHY sebagai Ketua umum Demokrat. 14 DPC pemilik sah suara ada di Kalbar semua dan sudah tandatangan surat yang sama," kata Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, ErmaSuryaniRanik, di Pontianak, Minggu.

Menurutnya, DPD Partai Demokrat Kalbar akan mempertahankan Partai Demokrat dari begal partai hasil KLB abal-abal di Deli Serdang. "Untuk itu, kami akan terus menjaga harkat dan martabat Partai Demokrat yang terus bekerja untuk rakyat," tuturnya.

Erma menambahkan, pihaknya dengan tegas menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal dan mengajak semua kader Demokrat Kalbar untuk tetap mendukung kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya sudah membuat surat pernyataan sebagai pemilik suara sah dan sebagai Ketua DPD Demokrat Kalbar untuk menolak KLB yang jelas tidak sah. Untuk itu, saya menyatakan menolak KLB tersebut dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tuturnya.

Dia menyatakan, kepemimpinan AHY sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 dan sudah disahkan oleh Kemenkumham nomor M HH-15 AH 11 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum dan apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Erma juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa yang di berikan kepada siapa pun untuk menghadiri atau mewakili dirinya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

"Apabila ada yang mengatasnamakan saya menghadiri atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," katanya.


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top