Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

5 Provinsi Terbanyak Terima Subsidi Upah Pekerja

Foto : ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lima provinsi menduduki peringkat teratas dari 34 provinsi di Indonesia dalam perolehan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja berpendapatan di bawah 5 juta rupiah Data tersebut diketahui dari hasil peluncuran BSU tahap I dan II dengan jumlah penerima sebanyak 5,5 juta pekerja.

Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima BSU yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen. Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (7/9) mengatakan BSU ini bisa menjaga serta meningkatkan daya beli dan mendongkrak belanja konsumsi dari pekerja. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan melalui BSU pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19. Uang yang masuk langsung ke rekening pekerja tersebut dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan primer maupun sekunder.

"Akan lebih baik jika BSU dibelanjakan produk-produk lokal dan UMKM. Dengan demikian industri lokal dan UMKM juga ikut bergeliat," ujar Menaker.

Menaker menyampaikan pihaknya kan terus memantau dan melakukan evaluasi penyaluran bantuan subsidi upah. Dengan demikian, proses penyaluran tahap berikutnya makin memuaskan.

Perlu diketahui bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpendapatan di bawah 5 juta rupiah. Adapun bantuan yang diberikan sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan dengan mekanisme penyaluran dilakukan per dua bulan sekali yakni 1,2 juta rupiah.

Menaker menjelaskan kendala dalam penyaluran BSU ini yaitu adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK. Ia meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data.

Ia meminta kepada pekerja calon penerima BSU untuk bersabar jika belum menerima dana tersebut. Menurutnya selama sudah menyerahkan nomor rekening aktif sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dana tersebut pasti tersalurkan.

"Sepanjang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan maka tinggal menunggu waktu saja," katanya. ruf/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top