Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi - KPU Memperkenalkan Kotak Suara Transparan

5 Poin Krusial Calon Tunggal di Pilkada

Foto : istimwa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah melihat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2018 dengan satu pasangan calon, Bawaslu menemukan lima poin krusial yang harus diperhatikan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 dengan satu pasangan calon. Setelah melihat simulasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat lima poin krusial dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.

"Kami mencatat ada beberapa yang masih menjadi kekurangan dalam pagelaran simulasi tersebut," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin,selaku Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan, di Tangerang, Banten, Sabtu (12/5).

Simulasi dilakukan KPU karena banyaknya satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2018. Hingga kini jumlah pasangan calon tunggal per tanggal 12 Mei 2018, terdapat 13 daerah. Mereka akan melawan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2018.

Adapun daerah yang sudah pasti memiliki pasangan calon tunggal yakni Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Minahasa Tenggara, Tapin, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, dan Jayawijaya.

Lima Kekurangan

Lebih jauh, Afifuddin mengatakan paling tidak ada lima kekurangan dalam pergelaran simulasi. Pertama, tidak terdapat informasi di papan pengumuman terkait dengan prosedur pemungutan suara. Karena terhadap pilkada calon tunggal, semakin dibutuhkan pengetahuan bagi pemilih untuk mendapatkan informasi bagaimana tata cara memilih dan bagaimana suara sah dan tidak sah.

Kedua, tambah Afifuddin, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman memuat seluruh elemen informasi yang ada dalam data kependudukan. Data pemilih yang disembunyikan untuk diserahkan ke pengawas dalam proses pemutakhiran data tidak sinkron dengan kategori informasi publik yang dikehendaki pemerintah.

Ketiga, sampel surat suara kurang menunjukkan tujuan simulasi. Menurut Afifuddin, dalam sampel surat suara tidak memuat informasi daerah dan penyelenggara, pasangan calon yang tidak bergambar dan visi, misi program yang kosong. Tujuan simulasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap proses pengetahuan pemilih dan prosedur pemilihan belum maksimal.

Keempat, tambah Afifuddin, penyediaan kursi dan posisi bagi pengawas lapangan dan saksi kurang tepat. Posisi tersebut berada di dekat pintu keluar sehingga terhalang untuk mengawasi tahapan penting dalam mendaftar pemilih dan menepatkan surat suara. Posisi pemantau yang di luar daerah calon tunggal sebaiknya diperbolehkan untuk memasuki lokasi TPS untuk semakin meningkatkan integritas pemungutan.

Kelima, tambah Afifuddin, posisi antarbilik suara terlalu berdekatan sehingga pemilih pengguna kursi roda kurang bisa bermanuver. Penataan antarmeja bilik dapat diatur lebih luas sehingga pengguna kursi roda bisa lebih leluasa secara mandiri untuk melakukan pemungutan suara.

Pada kesempatan itu, KPU memperkenalkan kotak suara transparan kepada masyarakat yang nantinya digunakan dalam pemilihan presiden (pilpres) dan wakil presiden dalam Pemilu Serentak 2019.

Anggota KPU, Ilham Saputra mengatakan hal tersebut dilakukan KPU guna mewujudkan proses demokrasi yang berjalan lancar dan transparan. Ilham menegaskan terbuka peluang bagi daerah yang ingin menggunakan kotak suara transparan digunakan dalam Pilkada Serentak 2018 nanti.

rag/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top