5 Anggota Sindikat Narkoba Malaysia Ditangkap
Hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap lima anggota jaringan narkoba sindikat Malaysia yang mengedarkan barang terlarang itu ke Aceh dan Medan.
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima tersangka kasus narkoba sindikat Malaysia, Aceh, dan Medan. Polisi menyita 142 kilogram sabu sebagai barang bukti. Para tersangka ditangkap di empat tempat yang berbeda di Medan, Sumut.
"Dari Penang, Malaysia, ke Aceh dibawa melalui jalur laut. Dari Aceh ke Medan dibawa menggunakan mobil yang akan dijualbelikan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Jakarta, Kamis (7/9). Menurut Eko, pengungkapan kasus 142 kilogram ini dapat menyelamatkan 426 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut Eko, dalam penangkapan lima tersangka tersebut, sabu dikemas dalam plastik teh berwana kuning dan direkatkan dengan lakban hitam. Agar tidak dicurigai petugas, pelaku memasukkan plastik tersebut ke bagasi mobil yang disamarkan sebagai mobil yang akan dijual untuk mengelabui petugas.
Sabu yang berasal dari Penang, Malaysia, itu setibanya di Aceh, dipindahkan ke mobil yang diberi tulisan dijual. Eko menjelaskan, awalnya penyidik menangkap dua tersangka, yakni MS (31 tahun) dan SW (24 tahun) di Dusun V Jalan Klambir V Nomor 4 Gang Amanah, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Medan, pada 5 Agustus 2017.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya