Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembangunan Infrastruktur

456 Warga Bantargebang Terdampak Tol Japek II

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Sebanyak 456 warga di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Sisi Selatan, mulai dari Sadang hingga Jatiasih.

"Sosialisasi kita laksanakan di empat wilayah kabupaten dan satu kota yang menjadi lintasan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan, mulai dari Sadang hingga Jatiasih," kata Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Tol Jakarta-Cikampek II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Heru Subandoko, di Bekasi, Kamis (11/10) siang.

Dalam agenda perdana sosialisasi di Kota Bekasi, digelar di Kantor Pemasaran Perumahan Vida, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dengan melibatkan 456 warga setempat yang terdampak.

Pemprov Jabar melibatkan sejumlah narasumber sosialisasi yakni perwakilan dari dinas Tata Ruang dan Permukiman Jabar, Kementerian PUPR, kelurahan, kecamatan setempat.

Masyarakat yang diundang dalam agenda tersebut diambil berdasarkan data Dokumen Penyusunan Pengadaan Tanah (DPPT) yang dikeluarkan oleh PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan selaku pihak penyelenggara kegiatan tersebut.

Bantargebang masuk dalam salah satu wilayah yang diproyeksikan menjadi lintasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan di wilayah Kota Bekasi, selain dua kecamatan lainnya yakni Mustikajaya dan Jatiasih. "Bantargebang terdiri atas tiga kelurahan, yakni Kelurahan Bantargebang, Kelurahan Sumurbatu dan Kelurahan Cikiwul," katanya.

Sedangkan untuk di Kecamatan Mustikajaya akan digelar di Kelurahan Pedurenan pada Senin (15/10) dan di Jatiasih di Kelurahan Jatimekar, Kelurahan Jatiasih dan Kelurahan Jatirasa pada Sabtu (13/10).

Dikatakan Heru, kegiatan sosialisasi tersebut juga dilaksanakan pihaknya di Kabupaten Bogor yakni di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Puteri pada Jumat (5/10).

Heru menambahkan, ada empat poin penting dalam agenda sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi terhadap peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum kepada masyarakat.

Keempat poin tersebut di antaranya, tahapan perencanaan yang meliputi pemaparan trase jalan tol dan penyampaian DPPT.

Tipikal kebutuhan lebar jalan tol rata-rata sebesar 38,1 meter yang terdiri atas median jalan, bahu dalam, badan jalan (enam lajur, dua arah) dan bahu luar. Tahapan berikutnya adalah persiapan yang meliputi ekspos publik yang melibatkan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah serta sosialisasi dan konsultasi.

Tahapan ketiga berupa pelaksaaan meliputi pembentukan Tim Panitia Pengadaan Tanah yang diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.

"Baru ditutup dengan tahapan akhir berupa penyerahan hasil berupa transaksi pembayaran tanah kepada pemilik. Baru pengerjaan fisiknya berjalan," katanya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top