Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

45 PPK Kementerian PUPR Kembalikan Uang terkait Korupsi

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan 45 pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengembalikan uang yang telah diterima terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di sejumlah daerah.

Pengembalian ini terus menambah sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Desember tahun lalu. "Pengembalian uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar 16 miliar rupiah, 128,5 ribu dollar Amerika Serikat (AS) dan 28,1 dollar Singapura," kata Febri di Jakarta, Senin (25/2).

Febri mengatakan, pihaknya menghargai pengembalian uang ini. Ia mengatakan, uang tersebut akan disita dan dimasukkan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. "KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini, oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," katanya. ola/AR-3

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top