Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Air Bersih

418 Perusahaan Pencemar Diberi Sanksi

Foto : istimewa

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaeri

A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Sebanyak 418 industri di Kabupaten Tangerang, Banten, selama kurun waktu tahun 2014-2018 telah dijatuhi sanksi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan karena pencemaran limbah. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Khumaeri, di Tangerang, Kamis (21/3). "Saat ini sudah ada empat perusahaan yang masuk dalam proses persidangan," kata Budi.

Bahkan, saat ini industri tersebut sudah tutup karena memang memberi dampak tak baik terhadap lingkungan. "Intinya, ini adalah bagian dari sikap tegas kami," ucapnya. Adapun pelanggaran yang dilakukan industri tersebut antara lain tak memiliki izin limbah cair, cerobong yang menimbulkan dampak buruk lingkungan dan tak dilakukan perawatan. Ada juga perusahaan yang tak memiliki tempat pembuangan sampah (TPS).

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang terdapat 5.081 perusahaan. Namun, dari jumlah itu pemerintah kabupaten baru mampu mengawasi 200 sampai 300 perusahaan pertahun. Adapun jenis pengawasanya mulai dari pengolahan limbah, izin, dan merespons masukan masyarakat setempat.

"Kami mengawasi dengan menguji kualitas air untuk melihat ada pencemaran atau tidak. Jika ditemukan ada indikasi pencemaran, kami segera menindak perusahaan yang diawasi tersebut," tandas Budi.

Untuk mengatasi berbagai masalah tersebut, Pemkab Tangerang akan banyak membuat biopori dan sumur resapan. Sedangkan di laut akan dilakukan penanaman pohon mangrove atau bakau. Sementara itu, Direktur Komersial dan Operasial PT Aetra Air Tangerang, Okta Ismojo, menambahkan bahwa pencemaran limbah yang dilakukan industri memang sangat menghambat proses pengambilan air baku dari sungai.

Dukung

Maka, dia sangat mendukung sanksi terhadap perusahaan pencemar air agar tak menganggu proses distribusi air minum kepada masyarakat. Dia juga mendukung program Kabupaten Tangerang dengan banyak membuat biopori dan sumur resapan. Sebab, jika tak diantisipasi dari sekarang, akan membuat Tangerang kesulitan air baku seperti di Jakarta. "Antisipasi perlu dilakukan sejak dini. Apalagi dengan pertumbuhan penduduk yang begitu pesat," paparnya.

Sementara itu, Budi menyebutkan, empat sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat diawasi ketat dari pencemaran. Keempatnya adalah Sungai Cisadane, Sungai Cirarab, Sungai Cimanceri, dan Sungai Cidurian. "Setiap sungai memiliki kategori jenis pencemarannya tersendiri," ujarnya.

Dia menjelaskan, Sungai Cisadane dan Cimanceri mengalami pencemaran kategori ringan, sedangkan Sungai Cidurian dan Cirarab tercemar berat. Sungai Cisadane dan Cimanceri tercemar limbah industri dan sampah domestik berbahan kimia. Namun demikian, pencemaran tersebut masih dalam kategori tak berbahaya. Sebab, pendistribusian air bersih dari Sungai Cisadane masih bisa disaring. Ant/pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top