40 Pecandu Narkoba di Kota Tanjungpinang Direhabilitasi
Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Heryanto.
Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merehabilitasi 40 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya sepanjang tahun 2023.
"Tahun ini, tercatat sebanyak 40 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi BNN," kata Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Heryantodi Tanjungpinang, Kamis.
Ia menyebut mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu rata-rata masih berusia produktif, yaitu kisaran 20 sampai 50 tahun.
Mereka menjalani rehabilitasi setelah secara sukarela datang melapor ke Kantor BNNK Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang.
"Kami cuma melayani rawat jalan. Kalau rawat inap, dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam," ujarnya.
Heryanto menyampaikan rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Keberhasilan program rehabilitasi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat.
Oleh karena itu, katanya, selain mengembangkan fasilitas rehabilitasi di balai dan loka rehabilitasi, BNNK Tanjungpinang juga membentuk unit rehabilitasi dari kelompok masyarakat yang disebut intervensi berbasis masyarakat (IBM).
"IBM merupakan upaya intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya menyebut bahwa program rehabilitasi yang dilakukan BNNK Tanjungpinang tidak berhenti pada rehabilitasi medis dan sosial saja.
Usai menjalankan program rehabilitasi, sambungnya, BNNK Tanjungpinang turut menyediakan inovasi layanan pendampingan dan pemulihan atau pasca rehabilitasi kepada mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah diberikan kepada 20 klien.
Inovasi tersebut diberi nama "Sampan Layar" atau sarana percepatan pelayanan pada masyarakat.
"BNNK menggandeng Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dan medis kepada 40 warga binaan pecandu narkoba," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya