Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

40 Pecandu Narkoba di Kota Tanjungpinang Direhabilitasi

📅 Jumat, 29 Des 2023, 04:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
40 Pecandu Narkoba di Kota Tanjungpinang Direhabilitasi Doc: ANTARA/HO-Humas BNNK Tanjungpinang
Ket. Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Heryanto.

Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merehabilitasi 40 pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya sepanjang tahun 2023.

"Tahun ini, tercatat sebanyak 40 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi BNN," kata Kepala BNNK Tanjungpinang, Kombes Pol Heryantodi Tanjungpinang, Kamis.

Ia menyebut mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba itu rata-rata masih berusia produktif, yaitu kisaran 20 sampai 50 tahun.

Mereka menjalani rehabilitasi setelah secara sukarela datang melapor ke Kantor BNNK Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang.

"Kami cuma melayani rawat jalan. Kalau rawat inap, dibawa ke Loka Rehabilitasi BNN Provinsi Kepri di Batam," ujarnya.

Heryanto menyampaikan rehabilitasi merupakan satu-satunya solusi dan kesempatan terbaik bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk pulih dan memperoleh masa depan yang lebih baik.
Keberhasilan program rehabilitasi membutuhkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat.

Oleh karena itu, katanya, selain mengembangkan fasilitas rehabilitasi di balai dan loka rehabilitasi, BNNK Tanjungpinang juga membentuk unit rehabilitasi dari kelompok masyarakat yang disebut intervensi berbasis masyarakat (IBM).

"IBM merupakan upaya intervensi berkelanjutan terhadap penyalahguna narkoba yang diselenggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat," ungkapnya.

Lanjutnya menyebut bahwa program rehabilitasi yang dilakukan BNNK Tanjungpinang tidak berhenti pada rehabilitasi medis dan sosial saja.

Usai menjalankan program rehabilitasi, sambungnya, BNNK Tanjungpinang turut menyediakan inovasi layanan pendampingan dan pemulihan atau pasca rehabilitasi kepada mantan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah diberikan kepada 20 klien.

Inovasi tersebut diberi nama "Sampan Layar" atau sarana percepatan pelayanan pada masyarakat.

"BNNK menggandeng Rutan Kelas IA Tanjungpinang untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dan medis kepada 40 warga binaan pecandu narkoba," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.