Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4.100 Butir Obat Keras Disita

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan sekitar 4.100 butir obat keras tipe "G" tanpa izin yang diproduksi secara rumahan di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, dan menangkap dua pelaku Rs dan Hy.

"Kasus ini terungkat berkat laporan awal warga setempat, kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lokasi pembuatan obat," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, di Tangerang, Selasa (26/2).

Sabilul mengatakan penangkapan kedua pelaku oleh petugas dari Polsek Balaraja dan hingga kini masih dalam kasus pengembangan.

Dia mengatakan polisi melakukan pengintaian di sekitar pembuatan obat keras itu, kemudian digrebek dan diperoleh terdapat ribuan obat keras tanpa izin siap edar yang telah dikemas khusus.

Polisi juga mengamankan di Mapolsek Balaraja berupa mesin pengiling, alat pencetak, dua karung bahan baku obat tramadol serta sekitar 4.100 butir obat hendak dijual.

"Pengakuan kedua pelaku bahwa obat liar itu rencananya di pasarkan ke Jakarta dan sekitarnya karena Tangerang bukan kawasan penjualan," ucapnya.

Mantan Kapolres Jember, Jatim, itu mengatakan warga merasa curiga terhadap kegiatan kedua pelaku di rumah kontrakan tersebut, maka akhirnya melaporkan ke petugas.

Biasanya penghuni kontrakan berkumpul sesama mereka dan bercerita tentang kegiatan, tapi kedua pelaku ini lebih banyak diam dan mengurung diri dalam ruangan.

Namun, kadang-kadang kedua pelaku membeli alat kebutuhan obat yang bila ditanya tetangga selalu untuk bisnis.Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top