Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Jalin Kolaborasi

300 PTS Telah Merger

Foto : KORAN JAKARTA/MUHAMAD MA’RUP

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek, Ridwan, dalam Diseminasi Kebijakan Merger PTS, di Jakarta, Jumat (24/9). Kendala mereger terjadi kalau berbeda yayasan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) merger semakin meningkat. Sejak tahun 2020 sampai saat ini sudah ada 300 PTS melakukan merger. Demikian disampaikan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ridwan, dalam Diseminasi Kebijakan Merger PTS, di Jakarta, Jumat (24/9).
"Baru satu tahun saja sudah 300 lebih. Dulu untuk merger 500 PT perlu waktu lima tahun. Itu terjadi dari 2015 sampai 2020. Jadi dalam setahun ini, sebagai kejadian luar biasa," ujarnya. Dia mengatakan, salah satu penyebab peningkatan karena ada insentif dari kementerian.


Ridwan menerangkan, nominal maksimal yang bisa didapat PTS sebesar 100 juta rupiah. Nominal tersebut juga akan diakumulasikan sesuai dengan jumlah PTS yang berpartisipasi dalam merger. Dia memberi contoh, kalau 5 PTS berarti mendapat 500 juta. "Insentif berupa tim ahli yang akan memberi bimbingan teknis," jelasnya.
Lebih jauh, Ridwan mengatakan, merger PTS merupakan salah satu bentuk penjaminan mutu tingkat perguruan tinggi. Misalnya, dari segi sumber daya manusia (SDM), PTS yang merger memungkinkan SDM di dalamnya saling terhubung, sehingga proses pembelajaran makin baik.


Jumlah Ideal

Dia berharap dengan adanya merger, jumlah PTS bisa menjadi ideal, 1.800 sampai 2.000. Saat ini jumlahnya mencapai 3.000. Dengan merger, maka PTS bisa memiliki sumber daya, mahasiswa, dan finansial yang mapan. Ujungnya, angka partisipasi kuliah dapat meningkat.


"Di Tiongkok ada 2.800 kampus. Sedang di sini ada 4.600. Tapi, angka partisipasi kasar Indonesia, jauh di bawah Tiongkok," jelasnya. Ridwan menyebut, kendala dalam pelaksanaan merger PTS jika melibatkan yayasan yang berbeda. Sebab ada kesepakatan untuk transformasi aset PTS tersebut yang dimiliki salah satu pihak. Kendala ini biasanya memperlama proses merger.
"Kalau dalam satu yayasan punya beberapa PTS relatif tidak ada kendala. Hanya, kalau berbeda yayasan kita akan bantu konsultasi hukum dan finansial untuk menemukan titik solusi. Diperlukan waktu lama karena transformasi aset tidak mudah," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top