29 Kantor di Ibu Kota Ditutup
Kendaraan pribadi berplat genap ditemukan melanggar aturan Ganjil Genap dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (3/8).
JAKARTA - Sebanyak 29 perkantoran di DKIJakarta ditutup sementara, 26 di antaranya karena ditemukan kasus positif Covid-19, sedangkan tiga lainnya akibat melanggar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, mengatakan kantor 26 perusahaan yang ditemukan kasus positif Covid-19 ditutup selama tiga hari demi keperluan sterilisasi dan penyemprotan cairan disinfektan.
"Perkantoran yang ditutup itu 26 karena ditemukan kasus Covid-19, sementara tiga perusahaan lainnya akibat melanggar protokol kesehatan selama PSBB," ujar Andri, di Jakarta, Rabu (5/8).
Berdasarkan data Disnakertrans dan Energi, hingga 4 Agustus 2020, perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tujuh perkantoran. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing enam perkantoran ditutup, di Jakarta Utara lima perkantoran dan dua perkantoran ditutup di Jakarta Barat.
Dari 26 perkantoran yang ditutup karena Covid-19 itu, Andri menyebutkan ada juga kantor instansi pemerintahan.
Penutupan itu bukan berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran, melainkan hanya di area yang ditemukan karyawan terjangkit Covid-19. "Yang kita lakukan tidak serta di seluruh gedung, kecuali terjangkitnya masif," katanya.
Selain itu, Andri menyebutkan pegawai di 26 perkantoran yang karyawannya positif terinfeksi Covid-19 tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Persepsi Masyarkaat
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, mengungkapkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa pandemi Covid-19 bakal selesai dengan sendirinya.
"Tantangan kita saat ini dan menjadi masalah utama adalah masih adanya persepsi dari masyarakat yang belum memahami dengan benar bahwa Covid-19 masih ada dan masih menjadi ancaman dan menganggap Covid-19 itu bisa selesai dengan sendirinya," kata Widyastuti dalam rekaman video BNPB, Jakarta.
Hal tersebut, kata Widyastuti, tentu itu menjadi tantangan tersendiri sehingga dibutuhkan tim pengawas dan peraturan gubernur terkait sanksi yang melanggar 3M (menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan).
Bahkan hingga kini denda uang akibat pelanggaran 3M sudah sampai dua miliar rupiah. "Kami tidak mengejar uang, tapi bagaimana mendisiplinkan warga, juga dengan diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dengan rompi pelanggaran PSBB," kata Widyastuti.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, sampai 5 Agustus, jumlah pasien yang terkonfirmasi Covid-19 berjumlah 22.909 orang.
"Data dari data kemarin ada 22.909 pasien konfirmasi Covid-19. Akumulasi sejak Maret sampai dengan 5 Agustus. Angka ini seolah-olah peningkatan Jakarta besar sekali," kata Widyastuti.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan 595 tempat usaha yang diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak ada 595 tempat usaha," kata Arifin mengatakan bukan hanya tempat usaha yang melanggar, sekarang ini sudah ada 60 tempat hiburan yang juga dikenakan sanksi lantaran tak mengindahkan protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, lanjut Arifin, Satpol PP menutup paksa 28 tempat hiburan yang nekat buka, padahal belum diizinkan. n Jon/Ant/P-5
26 Kantor yang Ditutup
- PT Indosat
- Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
- Kimia Farma
- BRI KCU Tanah Abang
- PT. Link Tone Indonesia
- PT. Melindo Elang Indah
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara
- Kantin Wali Kota Jakarta Barat
- PTSP Jakarta Barat
- BCA Multifinance
- Polres Jakarta Utara
- Kecamatan Koja
- PT Dunia Expedisi Transindo
- PTAstra Daihatsu Motor
- PT Yamaha
- PTPuninar
- Tip Top
- PT Mitsubishi Krama Yudha Motor
- PT PP Konstruksi
- BPKP
- BNI Life Smesco
- PT BCA SCBD
- KEB Hana Bank
- PT Daeyong Comunication Indonesia
- PT Kronus Indonesia
- PT Asiapay Technology Indonesia
Tiga Perkantoran atau Tempat Kerja Tidak Menjalankan Protokol Covid-19
- Proyek Graha Pertamina
- PT FAP Agri
- PT Wintard Jaya
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya