25 Napi Buddhis Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Waisak
Foto : ANTARA/Kanwilkumham Jatim
Penyerahan remisi khusus Waisak di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023).
"Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak," tutur Imam.
Berdasarkan tindak pidana, dia menyebut sebanyak 18 narapidana berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi serta tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.
"Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas atau rutan, tidak ada yang langsung bebas," kata Imam.
Imam menyebutkan syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi, antara lain, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, minimal menjalani pidana 6 bulan bagi narapidana dewasa dan minimal 3 bulan bagi anak.
Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana atau anak yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Narapidana atau anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya