Penegakan Disiplin
21.380 Pelanggaran Selama PSBB Surabaya Raya
Foto : istimewa
"Maka sesungguhnya dalam keputusan gubernur pada perpanjangan kedua, yang berlaku 26 Mei sampai 8 Juni, jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan. Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota," tutur Khofiffah.
Dia menjelaskan jika dalam rapat tersebut sepakat tidak memperpanjang PSBB, sesuai PP Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 28 tentang penanganan bencana, wewenang ada pada masing- masing kepala daerah.
SB/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya