Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Langgar PSBB

205 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Foto : ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan (naik dari 704 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 181 (sebelumnya 176), Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang (naik dari 86.482 orang).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. 11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari. ant/P-5

Baca Juga :
Masa Tanam Suku Badui

Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top