Tergulung di Perairan Berau, Kapal Kayu Selundupkan 55 Sirip Hiu Ilegal Diciduk Polairud Kaltim
Senin, 09 Nov 2026, 01:12 WIBBALIKPAPAN -Â Jajaran Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) mengamankan 55 potong sirip hiu ilegal seberat 6,35 kilogram dari kapal motor (KM) Usaha Bersama di perairan Pulau Balikukup, Kabupaten Berau.
Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol. Restika Pardamean Nainggolan di Balikpapan, Minggu (8/11), menjelaskan penindakan dilakukan kepada nakhoda kapal kayu berukuran 14 GT, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan.
âTanpa dokumen yang sah, maka sirip hiu ini ilegal dan penguasaannya melanggar hukum,â tegas Kombes Pol. Nainggolan.
Berdasarkan pemeriksaan, petugas menemukan muatan di atas geladak berupa 20 potong sirip hiu macan, 8 potong sirip hiu air, dan 27 potong sirip hiu uyeng.
Nakhoda bersama tiga anak buah kapal (ABK) mengaku mendapat hiu tersebut menggunakan metode rawai apung di perairan Karang Muaras dan Pulau Sambit selama awal November 2026.
Pengungkapan bermula saat petugas mencurigai KM Usaha Bersama yang sedang lego jangkar di Pulau Balikukup pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WITA. Petugas kemudian mendekati kapal dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tersebut.
Seluruh barang bukti beserta kapal dan awaknya kini telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Nainggolan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Perikanan Provinsi Kaltim.
Sesuai Pasal 356 ayat (1) dan ayat (2) huruf r Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, kasus ini resmi dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim untuk penyelesaian sanksi administratif.
Aktivitas pengangkutan hasil perikanan wajib dilengkapi surat izin resmi sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Tata niaga hiu juga diperketat lewat Peraturan Menteri KP serta konvensi internasional CITES yang melarang atau membatasi ketat perdagangan spesies tertentu tanpa kuota dan izin sah.
"Kami pastikan patroli rutin di kawasan pesisir akan terus digencarkan demi melindungi ruang tangkap nelayan tradisional serta menjaga kelestarian terumbu karang dan kekayaan hayati maritim," pungkas Nainggolan.
- sirip hiu ilegal
- polda kaltim
- ditpolairud kaltim
- perairan berau
- km usaha bersama
- kejahatan maritim
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.