Polri dan KPAI Perkuat Kerja Sama Lindungi Anak dari TPPO hingga Kekerasan Seksual

Minggu, 08 Nov 2026, 18:25 WIB

JAKARTA - Polri bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kerja sama untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kejahatan terhadap anak. Kolaborasi ini mencakup edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban maupun melibatkan mereka sebagai pelaku.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan perhatian serius. Sejumlah ancaman yang menjadi fokus penanganan meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, serta penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ket. Foto: Polri bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kerja sama untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kejahatan terhadap anak. Kolaborasi ini mencakup edukasi, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban maupun melibatkan mereka sebagai pelaku. — Sumber: Polri

"Penanganan khusus terkait TPPO dan lebih khusus lagi terhadap anak menjadi perhatian kami bersama. Kami berupaya bagaimana menjaga dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban," kata Suyudi.

Komitmen penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Kapolri dengan jajaran KPAI di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan perlindungan anak.

Suyudi menjelaskan, Polri dan KPAI selama ini telah berkoordinasi melalui sejumlah langkah untuk mengantisipasi kejahatan terhadap anak. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memetakan pelaku kejahatan melalui pemantauan wilayah serta patroli siber.

Pengawasan di ruang digital turut menjadi perhatian karena anak-anak berisiko menjadi sasaran eksploitasi seksual dan berbagai bentuk kekerasan. Selain itu, penyalahgunaan narkotika juga perlu diantisipasi agar anak tidak menjadi korban ataupun dimanfaatkan dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami tidak ingin anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban atau menjadi objek dari orang-orang atau pelaku kejahatan yang memang menargetkan anak,” tegasnya.

Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, Polri dan KPAI juga membahas kemungkinan pengembangan aplikasi yang dapat mengintegrasikan kerja sama antarlembaga. Sistem tersebut direncanakan dapat mendukung koordinasi dengan kementerian dan dinas terkait dalam penanganan persoalan perlindungan anak.

Pengembangan aplikasi itu diharapkan mempermudah pertukaran informasi dan mendukung penanganan kasus secara lebih efektif. Dengan sistem koordinasi yang terintegrasi, upaya pencegahan maupun penanganan kejahatan terhadap anak diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa perlindungan anak harus didukung penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga mengapresiasi perhatian Kapolri terhadap masukan KPAI mengenai penguatan perlindungan anak dalam proses penegakan hukum.

"Kami mengapresiasi Pak Kapolri yang menyambut masukan-masukan kami mengenai bagaimana mengutamakan perlindungan anak dalam penegakan hukum. Beliau juga menyampaikan komitmen terhadap upaya pemberatan hukum bagi para pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk pelaku pedofilia," kata Jasra.

Jasra berharap perlindungan anak terus menjadi bagian penting dalam kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri. Ia menilai koordinasi yang semakin kuat diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan sekaligus penanganan berbagai tindak kejahatan yang menyasar anak.

Melalui penguatan kerja sama tersebut, Polri dan KPAI berupaya menyelaraskan langkah perlindungan anak mulai dari pengawasan, edukasi, pertukaran informasi, hingga penegakan hukum. Fokus penanganan diarahkan pada berbagai ancaman, termasuk perdagangan orang, kekerasan seksual, eksploitasi di ruang digital, dan penyalahgunaan narkotika.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.